Kompas TV nasional peristiwa

Ahli Waris Korban Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan Dapat Santunan Rp50 Juta

Kompas.tv - 24 Januari 2022, 12:28 WIB
ahli-waris-korban-kecelakaan-muara-rapak-balikpapan-dapat-santunan-rp50-juta
kecelakaan beruntun yang terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Sumber: Istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur mendapatkan santunan.

Santunan tersebut, kata Aryani, telah selesai diserahkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Hal itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Investigasi Kecelakaan Truk, Kemenhub: Terdapat Kesalahan Fatal di Turunan Muara Rapak

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanan bersama instansi terkait, yaitu kepolisian, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil, maka seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50," kata Dewi melalui keterangan resminya pada Senin (24/1/2022).

Menurut Dewi, santunan kepada ahli waris korban kecelakaan telah diberikan pihaknya pada Jumat (21/1/2022) melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing.

Dewi menjelaskan, sejumlah ahli waris yang mendapatkan santunan berdomisili di beberapa provinsi berbeda, yaitu Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Akan Jalani Operasi

Dewi menegaskan bahwa pemberian santunan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ucapnya.

Berdasarkan data dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, terdapat empat orang warga meninggal dunia.

Baca Juga: KNKT: Dimensi Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Lebih Lebar dari Dimensi Awal

Selain itu, Dewi menambahkan, beberapa korban di antaranya mengalami luka berat dan luka ringan.

Sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, tutur Dewi, petugas Jasa Raharja langsung meninjau lokasi kecelakaan.

Selain itu, juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang menjadi korban meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

Khusus bagi warga yang mengalami luka-luka, Dewi mengatakan, Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut Balikpapan, Kemenhub Bakal Evaluasi Jam Operasional Truk

Dalam surat itu, RS diminta dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan dengan baik sampai dengan biaya maksimal perawatan Rp20 juta.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Baca Juga: Korban Kecelakaan di Balikpapan Alami Trauma, Gubernur Kaltim: Biaya Perawatan Korban Ditanggung!

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x