JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tidak menilang pengendara mobil-mobil mewah yang sengaja berhenti di Tol KM 02.400 Andara (Jalan Tol Depok-Antasari), Minggu (23/1/2022).
Padahal, merujuk aturan, para pengendara itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, para pengendara mobil mewah itu hanya kena teguran.
Alasan hanya ditegur karena para pengendara mobil-mobil mewah tersebut sudah membubarkan diri begitu polisi datang dan kooperatif.
"Ditegur (saja), karena memang begitu polisi datang, sudah mau membubarkan diri," ujar Sutikno dilansir dari Kompas.com, Minggu.
Selain itu, para pengendara kooperatif saat diminta membubarkan diri. Seharusnya, kata Sutikno, para pengendara itu ditilang.
"Harusnya kena (tilang), cuma karena tadi kooperatif. Nurut diarahkan, yang penting tidak mengulangi lagi," kata Sutikno.
Baca Juga: Rombongan Mobil Mewah Berjalan Beriringan Bikin Macet Tol Andara
Adapun mobil-mobil mewah itu sengaja berhenti di Tol KM 02.400 Andara, Minggu sekitar pukul 10.45 WIB.
Sutikno mengatakan, mobil-mobil mewah itu sengaja berhenti di tengah jalan tol untuk keperluan sesi dokumentasi sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
Akibatnya, arus lalu lintas di dalam tol tersebut sempat terhambat lantaran konvoi mobil-mobil mewah yang berhenti menghalangi arus kendaraan lain.
Polisi kemudian menegur para pengguna mobil mewah itu. Adapun kabar itu mulanya diunggah oleh akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
"Polri Sat PJR melakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam ruas tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain di KM 02+400 Andara," demikian keterangan dari akun Instagram @tmcpoldametro.
Lebih lanjut, jika melihat aturan terkait penggunaan jalan tol, apakah perbuatan yang dilakukan oleh rombongan mobil mewah itu termasuk pelanggaran?
Untuk menjawabnya, berikut KOMPAS TV telah merangkum, aturan dan larangan yang mesti dipatuhi oleh para pengguna jalan tol.
Baca Juga: Sesi Foto Rombongan Mobil Mewah Bikin Macet Jalan Tol, Melanggar Aturan atau Tidak?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya Pasal 40, telah menyebutkan bahwa aturan penggunaan jalan tol itu terbagi menjadi empat bagian.
"Penggunaan jalan tol meliputi penggunaan jalur lalu lintas, penggunaan bahu jalan, median, dan gerbang tol," bunyi Pasal 40 PP Nomor 15 Tahun 2005.
Aturan mengenai penggunaan jalur lalu lintas dalam jalan tol telah tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005, yang penjabarannya sebagai berikut.
Selanjutnya, regulasi tersebut juga mengatur tentang penggunaan bahu jalan di tol seperti berikut:
Menurut Pasal 42 PP Nomor 15 Tahun 2005, terdapat sebuah larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih saat melaju di jalan tol.
"Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja," bunyi larangan tersebut.
Jadi, bagi pengguna jalan tol yang nekat melanggar segala peraturan di atas, maka sanksi akan diberikan oleh pihak berwenang sesuai dengan undang-undang yang sudah diatur.
Melansir laman Jasamarga, sanksi itu dapat berupa denda yang telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 5 Mobil Mewah Arteria Dahlan Pakai Pelat Nomor Polisi, Anggota Komisi III: Polri Harus Jelaskan!
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.