JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menerima putusan 11 tahun
penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Stepanus Robin, rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain juga menerima vonis 9
tahun penjara.
Sama seperti kedua terdakwa, jaksa pada KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis hakim
terhadap terdakwa kasus suap penanganan perkara di KPK tersebut.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara!
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tim Jaksa KPK telah mempelajari pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.
Hal ini yang membuat tim jaksa KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding.
Menurut Ali, dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari kedua terdakwa dan jaksa KPPK,
maka perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jaksa eksekutor KPK akan segera melaksanakan putusan terhadap Robin dan Maskur.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Sebut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Memelas Pinjam Uang
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun dan denda Rp500 juta
subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Stepanus Robin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti
kepada negara sebesar Rp2.322.577.000.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Maskur Husain Rekan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 9 Tahun Penjara
Sementara Maskur Husain dijatuhkan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan
kurungan.
Sama seperti Stepanus Robin, Maskur juga dibebankan pidana pengganti sebesar Rp8,7 miliar
dan USD36.000.
Majelis hakim memberi kesempatan kedua terdakwa untuk membayar pidana pengganti dalam waktu
satu bulan.
Apabila harta dan bendanya tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran, maka pidana tersebut
diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun untuk Stepanus Stepanus Robin Pattuju dan 3
tahun untuk Maskur Husain.
Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tipikor yang Beri Hukuman Berat ke Stepanus Robin dan Maskur Husain
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap dari sejumlah pihak beperkara di KPK. Putusan tersebut membuat KPK mengembalikan Stepanus ke kesatuannya.
Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas
Propam Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Stepanus tekait pelanggaran etik yang dilakukan selama bertugas di KPK.
Namun untuk status Stepanus Robin di Korps Bhayangkara, Mabes Polri masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono yang saat itu menjabat Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kamis (3/6/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.