Kompas TV nasional hukum

Stepanus Robin dan Maskur Husain Tidak Ajukan Banding, KPK Tunggu Putusan untuk Eksekusi

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 18:26 WIB
stepanus-robin-dan-maskur-husain-tidak-ajukan-banding-kpk-tunggu-putusan-untuk-eksekusi
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sementara Maskur Husain dijatuhkan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan
kurungan.

Sama seperti Stepanus Robin, Maskur juga dibebankan pidana pengganti sebesar Rp8,7 miliar
dan USD36.000.

Majelis hakim memberi kesempatan kedua terdakwa untuk membayar pidana pengganti dalam waktu
satu bulan.

Apabila harta dan bendanya tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran, maka pidana tersebut
diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun untuk Stepanus Stepanus Robin Pattuju dan 3
tahun untuk Maskur Husain.

Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tipikor yang Beri Hukuman Berat ke Stepanus Robin dan Maskur Husain

Terancam dipecat dari Polri 

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). 

Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap dari sejumlah pihak beperkara di KPK. Putusan tersebut membuat KPK mengembalikan Stepanus ke kesatuannya.

Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas

Propam Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Stepanus tekait pelanggaran etik yang dilakukan selama bertugas di KPK.

Namun untuk status Stepanus Robin di Korps Bhayangkara, Mabes Polri masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono yang saat itu menjabat Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kamis (3/6/2021).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x