JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator kasus Bom Bali 1 Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis 15 tahun penjara, Rabu (19/1/2022).
Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana terorisme. Vonis dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan tersebut.
Vonis itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni seumur hidup.
Melansir dari Kompas.com, putusan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Diberitakan sebelumnya Zulkarnaen dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa meyakini Zulkarnaen terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Baca Juga: Sidang Vonis Zulkarnaen, Terdakwa Koordinator Bom Bali 1 Digelar Hari Ini
Sementara dalam nota pembelaannya diketahui penasihat hukum menilai terdakwa tidak dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.
Zulkarnaen ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020 silam. Ia diketahui buron selama 18 tahun.
Polisi menjelaskan bahwa Zulkarnaen tak hanya menjadi otak dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 2002 saja, tetapi juga peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun baru.
"Yang bersangkutan adalah otak peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru 2000 dan 2001," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 14 Desember 2020 silam.
Polisi menjelaskan Zulkarnaen tak hanya menjadi otak dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 2002 saja, tetapi juga peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun baru.
Selain itu, menurut catatan Densus 88, Zulkarnaen menjadi arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada tahun 1998-2000.
Zulkarnaen juga disebut menjadi otak dalam peledakan kediaman duta besar Filipina di Menteng, Jakarta, pada 1 Agustus 2000.
Ramadhan menuturkan, Zulkarnaen merupakan salah satu petinggi kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Yang bersangkutan adalah pimpinan askari markaziyah JI, yang merupakan pelatih akademi militer di Afganistan selama 7 tahun,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.