JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022) kemarin.
Agenda dalam sidang tersebut, yakni mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi sekaligus penyidik dan pelapor menyatakan bahwa Munarman disebut terlibat pengeboman di Gereja Katolik Pulau Jolo, Provinsi Sulu, Filipina, pada 27 Januari 2019 lalu.
Akibat keterangan saksi berinisial IM ini, kemudian Munarman terdengar emosi saat mengetahui alasan pelapor yang menyebabkan dirinya dijerat pasal-pasal terkait terorisme.
Bahkan, Munarman menyebut bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi adalah fitnah dan merupakan laporan yang mengada-ada.
"Ya karena konspirasi saudara mengada ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di Yaumul Hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman dalam persidangan.
Saksi menegaskan, dasar laporan terhadap Munarman merujuk mana kala bom meledak di Gereja Katedral di Jolo, Filipina Selatan yang dilakukan oleh kelompok teroris Indonesia.
Dari insiden itu, saksi menyatakan ada keterkaitan dengan serangkaian kelompok Makassar.
"Hubungan antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai kelompok Makassar,” kata saksi melalui pengeras suara.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk Munarman
Munarman Bentak Jaksa di Persidangan
Selain menyatakan fitnah kepada saksi, Munarman juga membentak jaksa.
Peristiwa ini terjadi lantaran Munarman kesal saat pernyataannya dipotong ketika mempertanyakan maklumat FPI yang digunakan pelapor untuk menjerat dirinya.
"Konteksnya dengan bukti FPI, maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," kata Munarman kepada saksi.
Tak berselang lama, jaksa memotong pembicaraannya.
"Izin, interupsi, Yang Mulia, interupsi..." kata jaksa memotong pembicaraan Munarman. Akibatnya, Munarman pun geram.
"Saya tidak terima interupsi. Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," ujar Munarman.
Diketahui, dalam laporan ini Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Baca Juga: Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Munarman dan Penasihat Hukumnya: Tidak Beralasan Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.