JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022) kemarin.
Agenda dalam sidang tersebut, yakni mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi sekaligus penyidik dan pelapor menyatakan bahwa Munarman disebut terlibat pengeboman di Gereja Katolik Pulau Jolo, Provinsi Sulu, Filipina, pada 27 Januari 2019 lalu.
Akibat keterangan saksi berinisial IM ini, kemudian Munarman terdengar emosi saat mengetahui alasan pelapor yang menyebabkan dirinya dijerat pasal-pasal terkait terorisme.
Bahkan, Munarman menyebut bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi adalah fitnah dan merupakan laporan yang mengada-ada.
"Ya karena konspirasi saudara mengada ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di Yaumul Hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman dalam persidangan.
Saksi menegaskan, dasar laporan terhadap Munarman merujuk mana kala bom meledak di Gereja Katedral di Jolo, Filipina Selatan yang dilakukan oleh kelompok teroris Indonesia.
Dari insiden itu, saksi menyatakan ada keterkaitan dengan serangkaian kelompok Makassar.
"Hubungan antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai kelompok Makassar,” kata saksi melalui pengeras suara.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk Munarman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.