JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 18-24 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (18/1/2022), terdapat sejumlah daerah yang mengalami perubahan level PPKM.
Adapun rinciannya, terdapat 47 daerah dari yang sebelumnya 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama sepekan ke depan.
Kemudian wilayah berstatus level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah.
Sementara Level 3 sebanyak 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah.
Baca Juga: Resmi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 24 Januari 2022
Berikut level terbaru PPKM di tiap daerah di wilayah Jawa - Bali:
DKI Jakarta
Level 2
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
- Kota Administrasi Jakarta Barat,
- Kota Administrasi Jakarta Timur,
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
- Kota Administrasi Jakarta Utara,
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 2
- Kota Tangerang,
- Kota Cilegon,
- Kabupaten Tangerang,
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Pandeglang,
- Kabupaten Lebak,
- Kota Tangerang Selatan,
- Kota Serang
Jawa Barat
Level 1
- Kota Sukabumi,
- Kota Cirebon,
- Kabupaten Tasikmalaya,
- Kabupaten Sukabumi,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kota Banjar, Kabupaten
- Karawang,
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Cianjur,
- Kabupaten Ciamis,
- Kabupaten Subang,
- Kabupaten Garut.
Baca Juga: Omicron Mengganas, Luhut: Asesmen PPKM Kembali Digelar Seminggu Sekali
Level 2
- Kabupaten Kuningan,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Majalengka,
- Kota Tasikmalaya,
- Kota Depok,
- Kota Cimahi,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Bogor,
- Kabupaten Bekasi,
- Kabupaten Bandung Barat,
- Kabupaten Bandung,
- Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah
Level 1
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Magelang,
- Kota Tegal,
- Kota Semarang,
- Kota Salatiga,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Banyumas,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Blora,
- Kabupaten Demak.
Level 2
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Kudus,
- Kota Surakarta,
- Kota Pekalongan,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Brebes,
- Kabupaten Boyolali,
- Kabupaten Batang.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 2
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul,
- Kota Yogyakarta,
- Kabupaten Kulonprogo,
- Kabupaten Gunungkidul
Baca Juga: Luhut Prediksi Puncak Kasus Omicron di Indonesia Terjadi Pertengahan Februari hingga Awal Maret
Jawa Timur
Level 1
- Kabupaten Tulungagung,
- Kabupaten Trenggalek,
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Magetan,
- Kabupaten Madiun,
- Kota Surabaya,
- Kota Probolinggo,
- Kota Mojokerto,
- Kota Madiun,
- Kota Kediri,
- Kota Blitar,
- Kabupaten Kediri,
- Kabupaten Blitar,
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Probolinggo,
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Mojokerto,
- Kabupaten Lamongan,
- Kota Pasuruan,
- Kabupaten Gresik,
- Kabupaten Bojonegoro.
Level 2
- Kabupaten Situbondo,
- Kabupaten Ponorogo,
- Kabupaten Pacitan,
- Kabupaten Lumajang,
- Kota Malang,
- Kota Batu,
- Kabupaten Jombang,
- Kabupaten Bondowoso,
- Kabupaten Banyuwangi,
- Kabupaten Sumenep,
- Kabupaten Sampang,
- Kabupaten Nganjuk,
- Kabupaten Malang,
- Kabupaten Jember,
- Kabupaten Bangkalan.
Level 3
Bali
Level 2
- Kabupaten Jembrana,
- Kabupaten Bangli,
- Kabupaten Karangasem,
- Kabupaten Badung,
- Kabupaten Gianyar,
- Kabupaten Klungkung,
- Kabupaten Tabanan,
- Kabupaten Buleleng,
- Kota Denpasar.
Baca Juga: Luhut: Hanya yang Sudah Divaksin Dua Kali yang Dapat Beraktivitas di Tempat Publik