JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 18-24 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (18/1/2022), terdapat sejumlah daerah yang mengalami perubahan level PPKM.
Adapun rinciannya, terdapat 47 daerah dari yang sebelumnya 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama sepekan ke depan.
Kemudian wilayah berstatus level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah.
Sementara Level 3 sebanyak 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah.
Baca Juga: Resmi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 24 Januari 2022
DKI Jakarta
Level 2
Banten
Level 2
Jawa Barat
Level 1
Baca Juga: Omicron Mengganas, Luhut: Asesmen PPKM Kembali Digelar Seminggu Sekali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.