JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengungkapkan akan melakukan pengetatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan membatasi akses hanya untuk kendaraan berpelat kuning. Kebijakan ini membuat pengemudi ojek online (ojol) tidak lagi bisa membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia pada Rabu (27/11/2024), menegaskan bahwa BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar akan difokuskan hanya untuk angkutan umum resmi.
"Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berplat kuning. Angkot, transportasi, supaya apa? Harganya, transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik. Kalau angkutan barang yang berplat hitam, ya ubah ke plat kuning. Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak," kata Bahlil dikutip dari Antara.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah merombak aturan subsidi BBM dengan menerapkan skema baru yang menggabungkan subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT).
Bahlil menjelaskan bahwa ojol tidak mendapat BBM subsidi karena termasuk dalam kategori usaha atau bisnis pribadi.
Menteri ESDM juga mengkritisi penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan berplat hitam non-angkutan umum, seperti truk tambang, pengangkut kelapa sawit, atau kendaraan pabrik.
Menurutnya, pemberian subsidi kepada kendaraan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal subsidi.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Rencana Ojol Tak Dapat Subsidi BBM Belum Final
Kriteria Khusus:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.