Kendaraan yang Tidak Berhak Menerima BBM Subsidi
"Enggak enak dong plat hitam dapat (subsidi) ternyata yang dia urus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit, atau angkutan barang pabrik. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi," ucapnya.
Namun, Bahlil menegaskan, skema terbaru pemberian subsidi BBM belum final. Termasuk ketentuan ojek online tidak mendapatkan subsidi BBM.
Bahlil sebagai Ketua Tim Penggodok Kebijakan Energi Tepat Sasaran menyebut, skema pemberian subsidi BBM yang baru nanti bertujuan untuk menciptakan distribusi insentif yang adil bagi semua kalangan masyarakat.
"Belum ada keputusan final," kata Bahlil Jumat (29/11/2024). "Yang jelas kita akan membuat adil semuanya," ujarnya seperti dikutip dati Antara.
Beda Janji
Kebijakan ini berbeda dengan janji pemerintah sebelumnya.
Pada Agustus 2024, Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi dalam acara Percaya Indonesia Merdeka dari Polusi yang diselenggarakan Grab Indonesia, sempat menyinggung rencana pemberian tarif khusus BBM untuk pengemudi ojol.
"Kementerian Perhubungan tadi bisik-bisik dengan Pak Deputi Menkomarves bersama Pak Luhut menjanjikan hal-hal yang bermanfaat . Doakan ini berjalan dengan baik nanti. Kalau itu terjadi maka ada yang menarik bagaimana kita akan memberikan harga secara khusus bahan bakar," ujar Budi Karya dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2024 silam.
Meski belum merinci waktu pelaksanaan program tersebut, Menhub menegaskan bahwa rencana ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi pengemudi ojol dalam sektor transportasi nasional.
"Saya berulang kali katakan, mereka itu pahlawan transportasi. Sekarang bukan saja kita dihantarkan tapi kita juga pesan apa pun. Doakan saja ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Rencana pemberian BBM khusus ini bukanlah yang pertama kali dijanjikan pemerintah. Ditarik lebih jauh lagi, pada 2022, pemerintah pernah mengumumkan rencana pemberian subsidi khusus di tengah kenaikan harga BBM, termasuk alokasi 2 persen anggaran daerah untuk bantuan sosial sesuai arahan Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo saat itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.