JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo memutuskan pelaksanaan vaksinasi ke-3 Covid-19 atau vaksinasi booster akan dimulai pada hari Rabu, 12 Januari 2022.
Adapun beberapa hal yang ditentukan pemerintah terkait pemberian vaksin booster antara lain adalah, sasaran prioritas ialah kelompok lansia dan kelompok rentan.
Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa vaksinasi dosis ke-3 bagi seluruh masyarakat Indonesia tidak akan dipungut biaya alias diberikan secara gratis.
Baca Juga: Ini Merek Vaksin Booster yang Bisa Digunakan untuk Penerima Vaksin AstraZeneca
Salah satu syarat bagi orang yang ingin menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga adalah, orang tersebut setidaknya telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Pemberian vaksinasi dosis ketiga diharapkan dapat meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang terus bermutasi hingga saat ini.
Meski akan mendapatkan vaksin ketiga, Presiden kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai langkah kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Video editor: Adrianus Ardya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.