Kompas TV nasional hukum

Purnawirawan Jenderal TNI AD yang Tanahnya Dirampas di Depok Ternyata Mantan Direktur BAIS

Kompas.tv - 10 Januari 2022, 22:20 WIB
purnawirawan-jenderal-tni-ad-yang-tanahnya-dirampas-di-depok-ternyata-mantan-direktur-bais
Ilustrasi garis polisi sebagai tanda bahwa di suatu tempat telah terjadi tindak kejahatan. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

“Tidak semua tersangka harus ditahan, sepenuhnya pertimbangan penyidik,” ucapnya.

Burhanudin terjadwalkan dipanggil pada 3 Januari 2022. Namun, ia tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter.

Kemudian, Hanafi sudah diperiksa pada 6 Januari 2022. Nurdin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada 10 Januari 2022, dan Eko Herwiyanto dijadwalkan pemeriksaan pada 12 Januari 2022.

Baca Juga: Golkar Siapkan Sanksi Pemecatan dan PAW buat Kadernya yang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Depok

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Andi Rian Djajadi menjelaskan kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.

Dalam proses melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan dapri Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

Surat pernyataan palsu itulah, kata Andi kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.

Baca Juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 2 Di antaranya Anggota DPRD dan Kadishub Depok

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES," ujar dia.

Lebih lanjut, penyerahan tanah tersebut juga diklaim oleh Burhanuddin sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Pihak Pemkot Depok juga memproses dan menerima klaim Burhanuddin tersebut. Padahal, kata Andi, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Baca Juga: Menteri ATR Sofyan Djalil Minta Satgas Tangkap Mafia Tanah Pengancam Eks Wamenlu Dino Patti Djalal

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x