JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan abang dan sahabatnya masuk daftar pihak yang terdampak dengan keputusan pemerintah mencabut izin usaha baik pertambangan, kehutanan, hingga perkebunan.
Hal itu diungkap Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di YouTube Sekretarian Presiden, Jumat (7/1/2022).
“Saya tahu ini abang abang saya juga banyak, saya tahu sahabat-sahabat saya juga banyak dan bahkan mungkin saya juga belum tahu nih mungkin juga di grup perusahaan dulu waktu saya bekerja ada,” ucapnya.
“Tetapi aturan kita harus ditegakkan. Aturan berlaku untuk seluruh orang tidak untuk satu kelompok orang tertentu,” ujar dia.
Nantinya begitu dicabut, kata Bahlil, pemerintah akan mendistribusikan kepada kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll).
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bongkar Penyebab Pencabutan Izin Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan
“Begitu dicabut langsung kita distribusi, arahan Bapak Presiden serahkan kepada kelompok-kelompok yang tadi saya sebutkan,” ujar Bahlil.
Dalam keterangannya, Bahlil juga merespons adanya anggapan bahwa pemerintah digerakkan oleh kelompok tertentu dalam keputusan terkait mencabut izin usaha baik pertambangan, kehutanan, hingga perkebunan.
Dengan tegas Bahlil memastikan, tudingan pemerintah dikendalikan oleh kelompok tertentu tidak benar.
“Mohon izin, mohon maaf, masih Saya dengar ada beberapa sebagian saudara-saudara saya, masyarakat yang menyatakan bahwa seolah-olah kita (pemerintah) bisa di, mohon maaf, bisa dikendalikan oleh satu kelompok tertentu. Kita nggak bisa,” kata Bahlil.
“Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan negara untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Bahlil.
Baca Juga: Alasan Jokowi Cabut 2.087 Izin Perusahaan Pertambangan: Diberikan Tetapi Tidak Dikerjakan
Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, Bahlil mengatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan mulai dilakukan Senin, 10 Januari 2022.
“Pencabutan ini mulai kita lakukan hari Senin, khusus untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan), koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sudah sampai tadi malam sudah kami lakukan,” ujar Bahlil.
“Dan pencabutan ini, tanpa melihat ini punya siapa, ini punya siapa, enggak, kita tertib pada aturan,” ujarnya.
Diberitakan KOMPAS TV kemarin, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan.
Pertama, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Baca Juga: Selain IUP, Jokowi Cabut 192 Izin Sektor Kehutanan Seluas 3,1 Juta Hektar dan HGU Perkebunan
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Presiden Jokowi.
Kedua, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, juga dicabut.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.