Baca Juga: Alasan Jokowi Cabut 2.087 Izin Perusahaan Pertambangan: Diberikan Tetapi Tidak Dikerjakan
Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, Bahlil mengatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan mulai dilakukan Senin, 10 Januari 2022.
“Pencabutan ini mulai kita lakukan hari Senin, khusus untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan), koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sudah sampai tadi malam sudah kami lakukan,” ujar Bahlil.
“Dan pencabutan ini, tanpa melihat ini punya siapa, ini punya siapa, enggak, kita tertib pada aturan,” ujarnya.
Diberitakan KOMPAS TV kemarin, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan.
Pertama, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Baca Juga: Selain IUP, Jokowi Cabut 192 Izin Sektor Kehutanan Seluas 3,1 Juta Hektar dan HGU Perkebunan
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Presiden Jokowi.
Kedua, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, juga dicabut.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.