JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith.
Menurutnya, ada dua alasan hingga polisi memutuskan langsung menahan Bahar bin Smith yang kini menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
Baca Juga: Bahar Smith dan Pengunggah Video Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS (Bahar Smith) dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Diketahui, selain Bahar Smith Polda Jabar juga sudah menetapkan seorang berinisial TR yang merupakan penyebar video ujaran yang disampaikan Bahar bin Smith tersebut.
Selain itu, alasan lain polisi langsung melakukan penahanan kepada Bahar bin Smith dan TR adalah berkaitan dengan pertimbangan objektif.
Alasan objektif yang dimaksud itu adalah karena ada ancaman hukuman pidana kepada Bahar dan TR.
Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Penyidik Periksa 52 Saksi untuk Tersangka Bahar Smith
Sebab, Bahar bin Smith dan TR dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
“Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada dua tersangka di atas 5 tahun,” ucap Ramadhan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penyidik belum bisa membeberkan ujaran hoaks yang disampaikan Bahar bin Smith karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyabaran Berita Hoaks, Bahar Smith Ditahan di Rutan Mapolda Jabar
"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Bandung, Selasa (4/1).
Ibarahim hanya menuturkan peristiwa ujaran hoaks yang dilakukan Bahar bin Smith ketika mengikuti kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.
Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," ucap Ibrahim.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bahar Smith Langsung Ditahan
Namun, Ibrahim mengatakan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jawa Barat.
Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/12/2021) malam setelah diperiksa di Polda Jawa Barat selama 9 jam.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kliennya terlalu cepat.
Pasalnya, menurut dia, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith hanya berselang beberapa hari sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca Juga: Bahar Smith: Bagi Saya, demi Indonesia Jangankan Dipenjara, Nyawa Jiwa Saya Murah Harganya
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan.
Adapun SPDP ke Bahar Smith diberikan pihak Polda Jabar pada Selasa, 28 Desember 2021 di kediamannyabyang terletak di Bogor.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Bahar Smith sebagai saksi pada 3 Januari 2022 kemarin.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi pun menetapkan Bahar menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Terseret Kasus Ujaran Kebencian, Bahar Smith Penuhi Panggilan Penyidik
Sumber : Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.