Kompas TV nasional hukum

Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar bin Smith hingga Tak Beberkan Ujaran Hoaks yang Disangkakan

Kompas.tv - 4 Januari 2022, 20:00 WIB
ini-alasan-polisi-langsung-tahan-bahar-bin-smith-hingga-tak-beberkan-ujaran-hoaks-yang-disangkakan
Bahar bin Smith terjerat kasus ujaran kebencian dan kini pihak kepolisian telah memeriksan 50 saksi dan menyita enam barang bukti. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Ibarahim hanya menuturkan peristiwa ujaran hoaks yang dilakukan Bahar bin Smith ketika mengikuti kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.

Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," ucap Ibrahim.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Bahar Smith Langsung Ditahan

Namun, Ibrahim mengatakan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jawa Barat.

Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/12/2021) malam setelah diperiksa di Polda Jawa Barat selama 9 jam.

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kliennya terlalu cepat.

Pasalnya, menurut dia, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith hanya berselang beberapa hari sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga: Bahar Smith: Bagi Saya, demi Indonesia Jangankan Dipenjara, Nyawa Jiwa Saya Murah Harganya

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan.

Adapun SPDP ke Bahar Smith diberikan pihak Polda Jabar pada Selasa, 28 Desember 2021 di kediamannyabyang terletak di Bogor.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Bahar Smith sebagai saksi pada 3 Januari 2022 kemarin.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi pun menetapkan Bahar menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Terseret Kasus Ujaran Kebencian, Bahar Smith Penuhi Panggilan Penyidik

 




Sumber : Kompas.com/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x