KOMPAS.TV - Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penodaan agama Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Yahya Waloni terbukti bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dalam ceramah di Masjid Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu.
Sementara itu terdakwa Yahya Waloni menerima sepenuhnya tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
Yahya Waloni mengaku bersalah atas ucapan ceramah yang mengandung ujaran kebencian dan meminta maaf kepada seluruh umat Kristiani atas ucapannya.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.