Baca Juga: Pandangan Tim AHWA Minta Rais Aam Terpilih Miftachul Akhyar Tidak Rangkap Jabatan
Amirsyah yang menjadi Sekjen MUI menggantikan Anwar Abbas di Muktamar kesepuluh MUI itu lantas menjelaskan, bahwa keputusan AHWA dibikin setelah Kiai Miftach menjadi Ketum MUI.
Apalagi, menurutnya, posisinya adalah Rais Aam yang tugasnya di level kebijakan.
"Karena beliau terlebih dahulu menjabat sebagai Ketum MUI sementara keputusan AHWA baru saja Muktamar NU ke-34. Saya berharap jabatan tersebut dapat dilakukan rangkap jabatan karena sebagai Rais Aam bersifat kebijakan," ujar Amirsyah.
Baca Juga: Inilah 9 Ahwa Terpilih Muktamar NU ke-34 Lampung, Ulama Khos yang Memilih Rais Aam PBNU
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang dengan terbuka memohon kepada PBNU agar Kiai Miftach tetap diizinkan mempertahankan jabatannya sebagai Ketum MUI.
"MUI meminta dan memohon dengan sangat kepada NU agar memperkenankan bapak KH Miftachul Akhyar supaya tetap bisa merangkap dan melaksanakan tugasnya menjadi Ketua Umum MUI," ujar Anwar Abbas seperti dikutip KOMPAS TV dari Antara, Senin (27/11).
Bagi Anwar Abbas, MUI membutuhkan Kiai Miftach mengingat sosok ulama itu bisa menjadi perekat umat.
"Untuk itu MUI sangat memerlukan sosok seorang ketua umum yang mumpuni yang mampu merekat dan memperkuat persatuan serta kesatuan di kalangan umat dan warga bangsa," kata dia.
Baca Juga: Anwar Abbas Minta PBNU Izinkan KH Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan sebagai Ketua MUI
Apakah KH Miftachul Akhyar akan meninggalkan MUI dan berfokus pada posisinya sebagai Rais Aam PBNU?
Kiai Miftach sendiri belum menentukan keputusan terkait dirinya yang berada di antara jabatan penting bagi umat Islam tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.