Kompas TV nasional sosial

Anies Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai 24 Desember hingga 2 Januari, Simak Aturannya

Kompas.tv - 17 Desember 2021, 06:50 WIB
anies-berlakukan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-mulai-24-desember-hingga-2-januari-simak-aturannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat upacara peringatan Rapat Besar Ikada ke-76, Senin (20/9/2021). (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta itu akan dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Tujuannya, untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Pendukung Buatkan Lagu untuk Anies Saat Deklarasi di Solo, Liriknya Penuh Sanjungan

Anies mengimbau masyarakat agar tidak terlena dan lengah untuk tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, sudah muncul varian baru virus corona yakni Omicron di Jakarta.

"Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka Covid-19 naik," kata Anies melalui keterangan resminya, Kamis (16/12/2021).

Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, kata Anies, berlaku pelarangan acara tahun baru serta peniadaan acara Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Baca Juga: Anies Rombak Direksi PAM Jaya, Direktur Utama dan Direktur Umum Diganti

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta dengan tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut. Tidak ada hal yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Acara pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru dan lama yang terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan bahaya juga dilarang.

Aktivitas pada lokasi taman umum pun akan dihentikan selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan Covid-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi.

Baca Juga: Anies Teken Kepgub Terbaru, Jakarta PPKM Level 1 Sepanjang Libur Nataru




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x