JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Donny Tri Istiqomah (DTI) berpergian keluar negeri usai ditetapkan menjadi tersangka suap yang menjerat Harun Masiku.
"Jadi seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik, juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
"Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi. Akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri. Jadi pencekalan semerta-merta kita lakukan," sambungnya.
Menurut penjelasannya, pencekalan terhadap Hasto dan Donny tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan.
"Pencekalan seperti biasa 6 bulan. Nanti bisa diperpanjang seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu," tegasnya.
Baca Juga: Selain Hasto, KPK Turut Tetapkan Donny Tri Istiqomah Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Adapun upaya suap tersebut bertujuan untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto juga dijerat kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Untuk Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK sejak 2020 lalu hingga saat ini. Sementara Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah diproses hukum.
Baca Juga: KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.