Kompas TV nasional hukum

Selesaikan Perkara Secara Damai Melalui Mediasi, Ini Syarat-syarat untuk Menjadi Mediator

Kompas.tv - 16 Desember 2021, 16:17 WIB
selesaikan-perkara-secara-damai-melalui-mediasi-ini-syarat-syarat-untuk-menjadi-mediator
Ilustrasi agenda mediasi, salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sebuah perkara hukum. (Sumber: iStock Photo)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV - Selain melalui meja persidangan, suatu perkara ternyata juga bisa diselesaikan lewat sebuah prosedur yang disebut dengan mediasi.

Di Indonesia sendiri sudah ada regulasi yang mengatur soal mediasi, yakni Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam peraturan tersebut, untuk melakukan mediasi, perlu adanya seorang mediator yang telah bersertifikat dan mampu menyelenggarakan proses penyelesaian perkara secara netral.

Lalu, seperti apa syarat dan kemampuan penting yang mesti dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi mediator? Berikut informasi lengkapnya yang dikutip dari HeylawEdu.

Baca Juga: Sosok Azis Syamsuddin dari Buku yang Dia Tulis: Ahli Hukum, Nasionalisme dan Semangat Muda

Syarat Menjadi Mediator

Sebelumhya, perlu diketahui bahwa tidak semua pihak dalam lingkup hukum dapat menjadi seorang mediator.

Sebab ketentuannya menerangkan, yang dapat menjadi mediator dalam pengadilan perkara hukum adalah sebagai berikut.

  1. Hakim yang bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan.
  2. Advokat atau akademisi hukum.
  3. Profesi bukan hukum yang dianggap oleh para pihak bisa menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa.
  4. Hakim majelis pemeriksa perkara.
  5. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir (1) dan (4), atau gabungan butir (2) dan (4), atau (3) dan (4).

Jika ada satu orang yang termasuk dalam kualifikasi tersebut, maka selanjutnya perlu dilihat lagi apakah ia dapat memenuhi syarat menjadi mediator di bawah ini.

  • Keberadaan mediator disetujui oleh kedua belah pihak yang sedang bersengketa.
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan kedua atau salah satu pihak yang sedang bersengketa.
  • Tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap penyelesaian sengketa yang ditanganinya.
  • Tidak mempunyai kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya.
  • Mediator harus memiliki kemampuan secara personal.

Baca Juga: Mensos Risma Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati

Kemampuan Wajib Seorang Mediator

Penting bagi seorang mediator memiliki kemampuan tertentu yang berhubungan dengan tugasnya, supaya perkara yang diampunya dapat terselesaikan secara baik-baik.

Di sini, setidaknya ada sebelas kemampuan penting yang wajib menjadi pegangan seorang mediator.

  1. Mampu memberikan pelayanan yang adil dan seimbang kepada para pihak.
  2. Harus bisa memposisikan diri sebagai pemacu semangat, pengendali keadaan, dan pengatur siasat dalam upaya untuk mewujudkan proses interaksi timbal balik dalam membangun kesepakatan.
  3. Bisa membangun kepercayaan di antara kedua belah pihak yang bersengketa selama proses mediasi.
  4. Tidak memiliki kepentingan apapun terhadap penyelesaian sengketa yang sedang ditanganinya.
  5. Memiliki sikap empati terhadap persengketaan yang sedang terjadi di antara kedua belah pihak.
  6. Tak bersikap layaknya seorang hakim karena tugas kedua sudah berbeda.
  7. Selalu memberikan reaksi positif setiap kedua belak pihak yang bersengketa mengeluarkan pernyataan.
  8. Dapat berkomunikasi secara baik, jelas, dan teratur, dengan menggunakan bahasa yang sederhana serta kalimat-kalimatnya tidak menimbulkan ambiguitas.
  9. Menjaga hubungan dan menciptakan pendekatan diantara kedua belah pihak yang sedang bersengketa.
  10. Harus memiliki sifat berkarakter yang baik.
  11. Harus memiliki hati dan pikiran yang bersih.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x