JAKARTA, KOMPAS.TV - Ormas Pemuda Pancasila (PP) membantah pihaknya melanggar aturan dengan menguasai gedung aset negara di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk dijadikan markas mereka.
Bantahan ini terlontar dari Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman. Arif mengklaim, majelis pimpinan cabang (MPC) PP Jakarta Pusat (Jakpus) telah menyewa bangunan tersebut.
"Itu bisa dibuktikan teman-teman Jakpus. Ada bukti menyewa. MPC Jakpus menyewa, tapi dengan siapanya kami nggak tahu dan itu dia sudah dibuktikan bahwa menyewa, membayar untuk itu menjadi sekretariatan," ujar Arif pada Selasa (14/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Yorrys Raweyai Kecewa Simbol dan Atribut Pemuda Pancasila Ditertibkan
Arif mengatakan, MPC PP Jakpus tidak melanggar prosedur saat menguasai gedung yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Negara itu.
"Karena kan menyewa, kecuali kami merebut lahan orang, ini menyewa," kata Arif.
Menurut Arief, jika MPC PP Jakpus benar-benar melanggar, pihaknya akan menyerahkan kasus itu kepada kepolisian.
Di sisi lain, Wakil Kepala Polres Metro Jakpus Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto mengatakan, PP menguasai gedung itu tanpa hak.
"Laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara yang menyebut bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila," ujar Setyo pada Senin (13/12/2021).
Lembaga Manajemen Aset Negara selaku pengelola aset sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, tetapi tidak mendapatkan kesepakatan dengan PP terkait pemanfaatan bangunan itu.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Bakal Pecat Anggotanya yang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di DPR
Sebab itu, petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas tersebut oleh anggota PP pada Senin.
Tak cuma PP, Forum Betawi Rempug (FBR) juga diketahui menguasai secara ilegal, yaitu dua lahan di kawasan eks Bandara Kemayoran seluas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.
"Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," beber Setyo.
Menurut Setyo, FBR menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oceania Development, selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Atas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP. Saat ini, pihak Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.
Baca Juga: Jokowi Tegur Kapolres karena Sowan ke Ormas, YLBHI: Presiden Sendiri Anggota Ormas Tertentu
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.