Kompas TV nasional hukum

Perbandingan Gaji Novel Baswedan dkk saat di KPK dan Kini Jadi ASN Polri

Kompas.tv - 11 Desember 2021, 12:55 WIB
perbandingan-gaji-novel-baswedan-dkk-saat-di-kpk-dan-kini-jadi-asn-polri
Eks penyidik KPK Novel Baswedan usai mengikuti uji kompetensi sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Novel Baswedan bersama 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya telah resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Kamis (9/12/2021).

Lantas, berapa perbandingan gaji Novel Baswedan dkk selama bertugas di KPK dan kini sudah menjadi ASN Polri?

Setelah menjadi ASN di lingkungan Polri, gaji Novel Baswedan Cs akan disesuaikan dengan golongan ketika mereka masih bertugas di lembaga anti rasuah.

Penyesuaian tersebut, bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengangkatan Novel Baswedan dkk menjadi ASN.

"Ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri, Anggota Komisi III DPR: Mereka Harus Bisa Menyesuaikan Diri

Gaji ASN Polri sendiri, seperti dikutip dari puskeu.polri.go.id, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada lampiran soal aturan gaji ASN Polri tersebut, gaji pokok ASN Polri untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp1.560.800 per bulan sampai Rp2.686.500 per bulan.

Gaji ASN Polri golongan II sebesar Rp2.022.200 per bulan sampai Rp3.820.000 per bulan.

Untuk golongan III, sebesar Rp2.579.400 per bulan hingga Rp4.797.000 per bulan.

Adapun gaji pokok ASN Polri golongan IV ditetapkan pada angka Rp3.044.300 per bulan hingga Rp5.901.200 per bulan.

Kata Rusdi, nominal gaji yang diterima para eks pegawai KPK tetap mengikuti sistem di Korps Bhayangkara. Dengan kata lain, gaji yang mereka terima tak akan sama seperti penggajian di lembaga anti rasuah.

"Kalau salary itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri, itu menyesuaikan. Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," ujarnya.

Baca Juga: 44 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dilantik Jadi ASN Polri

Adapun gaji pegawai KPK, dikutip dari berbagai sumber, nominalnya bervariasi. Mulai dari sekitar Rp4,6 juta hingga Rp62,9 juta. 

Tidak ada keterangan pasti berapa gaji para pegawai KPK. Dalam laman jdih.setneg, hanya disebut gaji dan tunjangan bagi para ketua dan wakil ketua KPK.

Sebagai ASN, eks pegawai KPK tersebut tidak hanya menerima gaji poko, tapi juga disediakan sejumlah tunjangan.

Masih dalam puskeu.polri.go.id, disebutkan bahwa ASN Polri akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah seperti tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya. 

ASN Polri juga diberi tunjangan untuk anak, tunjangan pangan, tunjangan lauk pauk, dan tujangan jabatan.

Mereka pun dapat tunjangan-tunjangan lain yang bersifat khusus dan berkaitan dengan risiko kematian yang lebih besar, keahlian, dan risiko kesehatan.

Baca Juga: Sorotan Berita: Pelantikan ASN Polri, Guru Pesantren Perkosa Santriwati, Update Korban Erupsi Semeru




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x