Adapun gaji pokok ASN Polri golongan IV ditetapkan pada angka Rp3.044.300 per bulan hingga Rp5.901.200 per bulan.
Kata Rusdi, nominal gaji yang diterima para eks pegawai KPK tetap mengikuti sistem di Korps Bhayangkara. Dengan kata lain, gaji yang mereka terima tak akan sama seperti penggajian di lembaga anti rasuah.
"Kalau salary itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri, itu menyesuaikan. Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," ujarnya.
Baca Juga: 44 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dilantik Jadi ASN Polri
Adapun gaji pegawai KPK, dikutip dari berbagai sumber, nominalnya bervariasi. Mulai dari sekitar Rp4,6 juta hingga Rp62,9 juta.
Tidak ada keterangan pasti berapa gaji para pegawai KPK. Dalam laman jdih.setneg, hanya disebut gaji dan tunjangan bagi para ketua dan wakil ketua KPK.
Sebagai ASN, eks pegawai KPK tersebut tidak hanya menerima gaji poko, tapi juga disediakan sejumlah tunjangan.
Masih dalam puskeu.polri.go.id, disebutkan bahwa ASN Polri akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah seperti tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya.
ASN Polri juga diberi tunjangan untuk anak, tunjangan pangan, tunjangan lauk pauk, dan tujangan jabatan.
Mereka pun dapat tunjangan-tunjangan lain yang bersifat khusus dan berkaitan dengan risiko kematian yang lebih besar, keahlian, dan risiko kesehatan.
Baca Juga: Sorotan Berita: Pelantikan ASN Polri, Guru Pesantren Perkosa Santriwati, Update Korban Erupsi Semeru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.