Jasad Novia Widyasari diketahui ditemukan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, korban NWR diketahui merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat ditemukan tewas, kata Brigjen Slamet, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.
Baca Juga: Nasib Bripda Randy Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Dipecat dari Polri hingga Ditahan
Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Selain itu, Slamet menuturkan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Hasilnya, tersangka Bripda Randy dapat diamankan. Bripda Randy Bagus diketahui saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim pada Sabtu (4/12/2021).
Brigjen Slamet menjelaskan, Bripda Randy Bagus saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian Novia.
Baca Juga: Profil Novia Widyasari Mahasiswi yang Bunuh Diri Ternyata Bercita-Cita Jadi Guru Demi Ini
Penahanan terhadap Bripda Randy Bagus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Terlebih, Bripda Randy Bagus diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh korban Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy. Jika terbukti bersalah, kata Brigjen Slamet, maka anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Secara internal, Polri akan menyangkakan Bripda Randy Bagus dengan ketentuan yang sudah diaatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.
Baca Juga: Perintahkan Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara dan Dipecat
"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," kata Wakapolda Jatim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.