JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota polisi Bripda Randy Bagus terbukti menjadi pihak yang melakukan pemaksaan atau menyuruh Novia Widyasari Rahayu untuk menggugurkan kandungannya atau aborsi.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan cara Bripda Randy Bagus ketika melakukan pemaksaan agar korban Novia Widyasari bersedia melakukan aborsi.
Baca Juga: Perintahkan Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara dan Dipecat
“Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pacar NWR yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksanya untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara,” kata Siti melalui keterangan resminya di Jakarta yang dikutip pada Selasa (7/12/2021).
“Memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan, bahkan pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Bripda Randy Bagus menyuruh Novia Widyasari melakukan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Siti menuturkan, saat upaya aborsi paksa yang kedua kalinya, korban Novia Widyasari mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Bripda Randy Punya Hubungan dengan Wanita Lain, Tapi Tak Mau Putuskan NWR
Siti menyebut, berdasarkan pengakuan korban, pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku Bripda Randy juga didukung oleh keluarganya.
Lebih lanjut, Siti mengatakan, selama berpacaran sejak 2019, Novia merupakan korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang.
Korban Novia terjebak dalam siklus kekerasan dalam pacaran yang menyebabkannya terpapar pada tindak eksploitasi seksual. Bahkan juga pemaksaan aborsi.
Siti menambahkan, karena terjebak pada siklus kekerasan dalam pacaran itulah, pada akhirnya berdampak pada kesehatan korban secara fisik dan mental.
Korban Novia disebut mengalami gangguan kejiwaan karena merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan menyakiti diri sendiri dan didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya.
Baca Juga: Sorotan Berita: Polri Pecat Bripda Randy, Korban Erupsi Semeru hingga Debut Apik Ralf Rangnick di MU
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menahan Bripda Randy Bagus setelah kekasihnya dilaporkan bunuh diri di makam ayahnya.
Jasad Novia Widyasari diketahui ditemukan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, korban NWR diketahui merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat ditemukan tewas, kata Brigjen Slamet, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.
Baca Juga: Nasib Bripda Randy Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Dipecat dari Polri hingga Ditahan
Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Selain itu, Slamet menuturkan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Hasilnya, tersangka Bripda Randy dapat diamankan. Bripda Randy Bagus diketahui saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim pada Sabtu (4/12/2021).
Brigjen Slamet menjelaskan, Bripda Randy Bagus saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian Novia.
Baca Juga: Profil Novia Widyasari Mahasiswi yang Bunuh Diri Ternyata Bercita-Cita Jadi Guru Demi Ini
Penahanan terhadap Bripda Randy Bagus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Terlebih, Bripda Randy Bagus diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh korban Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy. Jika terbukti bersalah, kata Brigjen Slamet, maka anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Secara internal, Polri akan menyangkakan Bripda Randy Bagus dengan ketentuan yang sudah diaatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.
Baca Juga: Perintahkan Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara dan Dipecat
"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," kata Wakapolda Jatim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.