JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa sudah ada draf keputusan presiden (keppres) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Menurutnya, Keppres ini lahir sebagai komitmen negara untuk dapat menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM, selain nantinya akan dihadirkan Undang-Undang Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang saat ini masih dalam rancangan.
"Di sisi lain memang sudah ada draf Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelesaian pelanggaran terhadap HAM di masa lalu," kata Eddy OS Hiariej dalam sebuah diskusi publik secara daring yang dipantau Kompas.tv, Senin (6/12/2021).
Keppres ini kemudian akan menjadi komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat.
Terutama di tengah pembahasan RUU KKR yang baru, setelah pada 2006 lalu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang tidak keseluruhan UU KKR yang dibatalkan, namun ada tiga pasal. Tetapi tiga pasal itu adalah jantungnya. Bayangkan kalau jantungnya itu dicopot, maka otomatis seluruhnya akan mati," ujar Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menyatakan, di dalam draf Keppres tersebut dicantumkan tiga poin penting penyelesaian pelenggaran HAM berat.
Tiga poin tersebut, yaitu pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu, rehabilitasi korban, serta jaminan untuk tidak terulang di masa depan.
Terkait dengan pengungkapan kebenaran, Eddy menegaskan, di berbagai negara yang memiliki komisi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu memiliki unsur pengungkapan kebenaran.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Mahasiswi NWR: Setiap Kekerasan adalah Pelanggaran HAM
“Pengungkapan kebenaran ini merupakan suatu keniscayaan. Harus ada,” tegas Eddy.
Selanjutnya adalah rehabilitasi terhadap korban. Setelah terjadi pengungkapan kebenaran, maka harus ada rehabilitasi terhadap korban. Dengan demikian, rekonsiliasi akan terjadi dengan sendirinya.
Berbicara mengenai rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, menurut Eddy, tidak sepenuhnya mengenai uang tunai, namun bisa dengan program-program pemerintah, yakni program khusus yang ditujukan kepada korban-korban pelanggaran HAM berat.
“Lalu harus ada jaminan bahwa tidak boleh lagi terjadi pelanggaran HAM berat (di masa depan),” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) telah menjadi bahasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dengan mengundang jajaran Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Adapun sebelumnya, UU KKR sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan melalui putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006.
Soal draf Keppres, saat ini sedang berproses sembari menyusun RUU KKR.
"Ini in progress (berproses) untuk menuju kepada keluarnya keppres tersebut sembari menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Eddy.
Baca Juga: Soal Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Diproses Sesuai UU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.