"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucap Jaksa Lie.
Sementara, Jaksa KPK menuntut Maskur Husain dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
Baca Juga: Robin Pattuju Mengaku Keluarganya Terancam, Sehingga Buat BAP di Bawah Tekanan
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima suap Rp1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk mengurus penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Lalu, Robin dan maskur mendapat total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.
Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Terhadap tuntutan tersebut, mantan penyidik KPK Robin Pattuju akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 20 Desember 2021.
Baca Juga: Novel Baswedan dkk Jadi ASN Polri, Eks Jubir KPK Johan Budi Titip Pesan Ini
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.