BEKASI, KOMPAS.TV - Pada Sabtu (27/11/2021), warga di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan adanya penemuan kantong berisi potongan tubuh manusia di sebuah pinggir jalan.
Pihak kepolisian kemudian segera mengidentifikasi korban dan diketahui identitas korban yang merupakan Ridho Suhendra (28) merupakan kurir ojek online (ojol) dan tinggal di Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Bukan driver ojol (ojek online), tapi kurir ojol," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dilansir dari Tribunmedan.com, Minggu (28/11/2021).
Identitas korban disebut diketahui setelah polisi mengidentifikasi sidik jari korban.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Korban Mutilasi di Bekasi Sempat Diajak Konsumsi Narkoba oleh Pelaku
Zairul Ulia (53), yang merupakan paman korban menyebut pihak kepolisian sudah datang ke rumah korban untuk memperjelas memastikan identifikasi yang dilakukan polisi.
Korban merupakan warga Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.
"Sepertinya ketahuan dari sidik jarinya ya. Karena semua identitas yang disebutkan itu benar mengarah pada Ridho," ucap Zarul saat di rumah duka.
"Jadi tadi pagi menjelang siang, polisi datang ke sini untuk mengecek dan menanyakan mengenai identitas Ridho. Ditanya, apa betul Ridho Suhendra tinggal di sini, apa betul umurnya 28 tahun, dan lainnya, ya semua yang ditanyakan polisi memang benar," tutur Zairul.
Baca Juga: Ayah Korban Mutilasi di Bekasi: Mati Itu Takdir, tapi Apa Harus Begitu?
Mengenai kepribadian korban, pamannya itu menyebut bahwa ia merupakan sosok yang baik di dalam keluarga.
Dirinya tidak menyangka bahwa yang bersangkutan menjadi korban pembunuhan karena sepengetahuannya korban tidaklah memiliki musuh.
"Saya enggak tahu ya kalau di luarnya. Tapi anaknya baik. Enggak ada musuh, dikenal sama orang-orang di sini juga baik," tutur Zairul.
Hal yang sama juga diungkapkan rekan seprofesi Ridho, Hasto (35) yang menyebut korban sebagai pribadi yang supel dan humoris sehingga mayoritas pengendara ojol di Tambun Selatan mengenal sosoknya.
"Kita sering ngumpul bareng kalau mau nunggu orderan makanan, nyaris tiap hari ketemu. Humoris banget almarhum, enak diajak ngobrol makanya teman-teman ojol yang lain datang ke sini untuk ngucapin belasungkawa," ujar Hasto dilansir dari Tribunnews.
Ia juga tak menyangka bahwa Ridho menjadi korban mutilasi lantaran selama mengenalnya, tak sekali pun Ridho menceritakan mengenai permasalahannya.
"Enggak tahu ya kalau ada masalah apa, sepertinya baik-baik saja. Terakhir kali ketemu 2 hari yang lalu, ya sama saja, enggak ada hal apa-apa," ucapnya.
Keluarga Ridho (RS), tidak dapat menerima kematian anggota keluarganya yang sangat tragis.
Ayah korban, Indra Hakim, mempertanyakan kematian yang didapatkan putranya.
"Anak saya dibegitukan. Dipotong kayak ayam. Mati itu takdir, tapi apa harus begitu?" kata Indra saat ditemui tim liputan KompasTV Ni Putu Trisnanda dan Benedictus Yanuar, Minggu (28/11/2021).
Indra meminta pihak berwajib untuk menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Kami minta dihukum seberat-beratnya. Ini negara hukum, kami harap segera ditindak tegas," ucapnya.
Baca Juga: 2 Pelaku Mutilasi Kurir Ojol Ditangkap Polisi dalam 24 Jam, 1 Masih Buron
Kepolisian telah menangkap dua pelaku mutilasi di Bekasi, dan satu terduga pelaku lainnya masih buron.
Dua pelaku yang telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.
Motif pembunuhan berencana tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap FM dan MAP.
Dari keteragan keduanya, diketahui para pelaku memiliki sakit hati terhadap korban. Korban disebutkan pernah menghina FM dan istrinya.
"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu.
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan menghadapi ancaman pidana seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 (KUHP), (dengan ancaman pidana) seumur hidup paling lama, (atau penjara) 20 tahun," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, polisi akan mengenakan Pasal 340 KUHP karena kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan pembunuhan berencana.
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP secara lengkapnya adalah:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Selain Pasal 340, penyidik juga akan mengenakan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap, Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi Ditemukan di Tiga Tempat
Diketahui, para pelaku memutilasi jasad RS menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah untuk menghilangkan jejak, yakni di Tanjung Pura, Karawang; di Cikarang Utara; serta di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Namun potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11/2021) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.