Kompas TV nasional kriminal

Ini Sosok Kurir Ojol yang Jadi Korban Mutilasi di Bekasi

Kompas.tv - 29 November 2021, 08:04 WIB
ini-sosok-kurir-ojol-yang-jadi-korban-mutilasi-di-bekasi
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

Indra meminta pihak berwajib untuk menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Kami minta dihukum seberat-beratnya. Ini negara hukum, kami harap segera ditindak tegas," ucapnya.

Baca Juga: 2 Pelaku Mutilasi Kurir Ojol Ditangkap Polisi dalam 24 Jam, 1 Masih Buron

Pelaku Terungkap

Kepolisian telah menangkap dua pelaku mutilasi di Bekasi, dan satu terduga pelaku lainnya masih buron.

Dua pelaku yang telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.

Motif pembunuhan berencana tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap FM dan MAP.

Dari keteragan keduanya, diketahui para pelaku memiliki sakit hati terhadap korban. Korban disebutkan pernah menghina FM dan istrinya.

"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu.

Atas perbuatannya itu, para pelaku akan menghadapi ancaman pidana seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 (KUHP), (dengan ancaman pidana) seumur hidup paling lama, (atau penjara) 20 tahun," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, polisi akan mengenakan Pasal 340 KUHP karena kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan pembunuhan berencana.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP secara lengkapnya adalah:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Selain Pasal 340, penyidik juga akan mengenakan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap, Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi Ditemukan di Tiga Tempat

Diketahui, para pelaku memutilasi jasad RS menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah untuk menghilangkan jejak, yakni di Tanjung Pura, Karawang; di Cikarang Utara; serta di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Namun potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11/2021) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup




Sumber : Kompas TV/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x