Baca Juga: Terungkap, Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi Ditemukan di Tiga Tempat
Zairul mengatakan, pihaknya berharap kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Mereka juga berharap jasad korban dapat segera dikebumikan.
"Kita sebenarnya maunya segera dimakamkan (jasad korban), namun dengar-dengar belum bisa karena mau ada dilakukan otopsi sama visum," katanya.
"Kami dari pihak keluarga berharap segera diselesaikan dan jenazah dapat segera dikebumikan," ujarnya.
Adapun para pelaku akan menghadapi ancaman pidana seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 (KUHP), (dengan ancaman pidana) seumur hidup paling lama, (atau penjara) 20 tahun," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, polisi akan mengenakan Pasal 340 KUHP karena kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan pembunuhan berencana.
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP secara lengkapnya adalah:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Selain Pasal 340, penyidik juga akan mengenakan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," ujarnya.
Baca Juga: Ayah Korban Mutilasi di Bekasi: Mati Itu Takdir, tapi Apa Harus Begitu?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.