JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Obon Tabroni memberikan tanggapan terkait dengan adanya sebelas kabupaten di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan upah minimum jika mengacu pada PP No 36 Tahun 2011.
Adapun kesebelas kabupaten tersebut adalah Bogor, Bekasi, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Tasikmalaya.
“Buruh jangan disuruh berkorban terus, kondisi mereka sudah sangat sulit,” kata Obon dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan Skala Upah, Gaji Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Lebih dari UMP
Menurut dia, saat ini kondisi buruh terjepit dan serba sulit. Mereka diminta bersabar dengan upah yang standar dan terus dipacu untuk menggejot produktifitas agar ekonomi bergerak.
"Di saat situasi sulit pun, buruh diminta lebih bersabar agar ekonomi segera bangkit," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu meminta kepada pemerintah, terutama di Jawa Barat untuk duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi agar nasib buruh tidak terus memburuk.
“Sangat aneh kalau upah sampai tidak naik. Bahkan untuk wilayah Tasik dan Sumedang pun ikut-ikutan tidak naik, sementara upah di sana masih sangat rendah,” ujarnya.
Ia menilai, ekonomi di Tanah Pasundan akan bangkit bila pemerintah mau meningkatkan upah di 11 kabupaten tersebut .
“Bagaimana ekonomi bangkit bila daya beli mersosot? Bagaimana ekonomi mau tumbuh kalau upah tidak tumbuh?” katanya.
Ia mengatakan, tidak ada jaminan dengan upah murah pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi semakin baik.
"Sebaliknya, dengan tidak adanya kenaikan upah minimum, yang pasti daya beli buruh akan runtuh," katanya.
Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, menyikapi perkembangan penetapan UMP serta menyusul UMK, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa serta mogok nasional pada 6-8 Desember 2021.
“KSPI mewakili enam konfederasi dan 60 federasi buruh menyatakan menolak keras penetapan nilai UMP oleh gubernur di provinsi masing-masing sekaligus juga menolak keras segera kenaikan UMK yang akan ditetapkan nilai persentasnya tidak berbeda dengan UMP,” tegas Ketua KSPI Said Iqbal lewat Konferensi Pers secara daring yang dipantau KOMPAS TV, Senin (22/11).
Baca Juga: Buruh: Tak Semua Buruh Punya Kapasitas Rundingkan Upah!
Lebih jauh, ia memaparkan beberapa langkah yang akan diambil dan sudah disepakati oleh sejumlah konfederasi dan federasi yang tergabung itu yaitu, pertama, tanggal 29 dan 30 November 2021 akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara, Balai Kota, dan Kantor Kemenaker. Aksi ini akan diikuti perwakilan puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
“Aksi ini tidak main-main. Tentu dengan memperhatikan prokes, PPKM level 1 dan juga arahan dari aparat keamanan agar tidak mengganggu ketertiban,” terangnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.