JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 dan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Masih Cari Dugaan Penyimpangan Kasus Formula E: Kalau Tidak Ada, Ya Sudah
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam kasus ini Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid menerima gratifikasi sebesar Rp18,9 miliar.
Firli menjelaskan, kasus ini berawal ketika tersangka Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara menunjuk seorang bernama Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Karena ditunjuk menduduki posisi tersebut, diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki kepada Abdul Wahid.
"Tersangka AW selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta (18/11/2021).
Baca Juga: Respons Nasib 57 Eks Pegawai KPK yang akan Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Saya Tak Punya Kewenangan
Firli menjelaskan, penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat ketiga orang tersangka sebelumnya.
Ketiganya yaitu Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
Firli mengungkapkan, Abdul Wahid diduga menerima uang pada 2018 lalu. Penyerahan uang miliaran tersebut dilakukan di rumah Maliki.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.