JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tampak begitu sigap dalam menangani maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Terbukti dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Dalam peraturan tersebut, salah satu hal yang pastinya diatur adalah sanksi bagi para pelaku kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi dalam negeri.
Melansir dari salinan Permendikbud PPKS, setidaknya ada tiga tingkatan sanksi bagi pelaku dan dua sanksi berat untuk kampus yang terbukti membiarkan atau mendukung tindak kekerasan seksual di lingkungannya.
Baca Juga: Permendikbud PPKS Cetusan Nadiem Panen Dukungan, Gusdurian hingga UI
Pada Pasal 13 ayat (1) Permendikbud PPKS, disebutkan bahwa para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan kampus akan dikenakan sanksi administratif.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas," tertulis dalam regulasi tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 14, diterangkan secara terperinci soal tiga tingkatan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual di ingkungan kampus.
Sanksi pada tingkatan ini berupa teguran tertulis kepada pelaku, dan bisa juga disertai dengan pembuatan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
Bagi pejabat atau pegawai di suatu perguruan tinggi yang menjadi pelaku kekerasan seksual, sanksi administratif yang bakal diterima adalah pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh haknya.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang kedapatan melakukan kekerasan seksual di kampus akan menerima sanksi berupa skors, pencabutan beasiswa, dan pengurangan hak lainnya.
Jika sudah masuk dalam kategori berat, mahasiswa yang menjadi pelaku kekerasan seksual di kampus akan dicabut statusnya secara permanen.
Hal serupa juga bakal diberlakukan kepada pendidik, tenaga kependidikan, atau warga kampus yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Baca Juga: Kemenag: Permendikbud Aturan Bagus, Kalau Ada Pelecehan Seksual, Rektor akan Bergerak
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (5) pun menjelaskan, pelaku yang terkena sanksi administratif ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.
Dengan ketentuan, pembiayaan program konseling secara penuh atau 100 persen mesti ditanggung sendiri oleh masing-masing pelaku.
Lepas itu, pelaku wajib menyerahkan laporan hasil program konseling kepada Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai dasar untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
"Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas," bunyi Pasal 16 Permendikbud PPKS.
Namun, pemberian sanksi yang lebih berat itu mesti memperhatikan beberapa hal berikut ini:
Terkait poin terakhir dalam tiga pertimbangan di atas, pemimpin perguruan tinggi tidak berwenang mengenakan sanksi administratif secara langsung.
Sebagai gantinya, pemimpin perguruan tinggi harus meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
Pengenaan sanksi administratif, tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: UI Dukung Permendikbud PPKS: Beri Kepastian Hukum Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Menurut penjelasan pada Pasal 19 Permendikbud PPKS, perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual akan dikenai dua sanksi administratif.
Pertama, sanksi yang diberikan berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi.
Selanjutnya, perguruan tinggi yang terbukti tak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungannya akan diturunkan tingkat akreditasinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.