Baca Juga: Kemenag: Permendikbud Aturan Bagus, Kalau Ada Pelecehan Seksual, Rektor akan Bergerak
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (5) pun menjelaskan, pelaku yang terkena sanksi administratif ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.
Dengan ketentuan, pembiayaan program konseling secara penuh atau 100 persen mesti ditanggung sendiri oleh masing-masing pelaku.
Lepas itu, pelaku wajib menyerahkan laporan hasil program konseling kepada Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai dasar untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
"Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas," bunyi Pasal 16 Permendikbud PPKS.
Namun, pemberian sanksi yang lebih berat itu mesti memperhatikan beberapa hal berikut ini:
Terkait poin terakhir dalam tiga pertimbangan di atas, pemimpin perguruan tinggi tidak berwenang mengenakan sanksi administratif secara langsung.
Sebagai gantinya, pemimpin perguruan tinggi harus meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
Pengenaan sanksi administratif, tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: UI Dukung Permendikbud PPKS: Beri Kepastian Hukum Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Menurut penjelasan pada Pasal 19 Permendikbud PPKS, perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual akan dikenai dua sanksi administratif.
Pertama, sanksi yang diberikan berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi.
Selanjutnya, perguruan tinggi yang terbukti tak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungannya akan diturunkan tingkat akreditasinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.