Namun hal tersebut masih terus didalami, sebab dari video yang viral, pelaku melakukan pemerasan bersama orang lain.
"Sementara pengakuannya sendiri, duitnya masuk ke kantong dia sendiri," ujar Guruh, Jumat (12/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 9 tahun.
Baca Juga: Kasus 5 Calon TKW Lompat Kabur Dari Gedung Penampungan, Polisi: Dugaan Perdagangan Orang
Sebelumnya aksi pemerasan MS viral di media sosial. Salah satu akun Twitter yang mengunggah pemerasan tersebut adalah @tukangrosok_.
Dalam video yang diunggah, terlihat seorang pria mengenakan rompi coklat dan kacamata hitam memaksa meminta uang kepada sopir kendaraan yang membawa TKW saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/10/2021).
Pria tersebut meminta sejumlah uang kepada beberapa orang yang berada di dalam mobil, di halaman Wisma Atlet Pademangan.
Wanita yang ada di dalam mobil pun kaget dengan pungutan liar (pungli) yang diduga sebagai biaya parkir tersebut. Kemudian terdengar suara wanita yang meminta rekannya agar memberikan uang Rp50 ribu.
Baca Juga: Buntut Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Polisi Bakal Bentuk Satgas Baru
"Pungli ini," ujar wanita yang berada di dalam mobil.
Meski sudah dikasih Rp50 ribu, oknum preman tersebut masih minta tambahan. Ia baru pergi bersama pria lain setelah sepertinya menyadari ada yang merekam aksi tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.