JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang paripurna DPR RI tentang laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test telah mengesahkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, Senin (9/11/2021).
Jenderal Andika tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp 179 miliar.
Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan yang dimiliki tepatnya sebesar Rp 179.996.172.019.
Sebagian besar hartanya berupa kas dan setara kas senilai Rp 126.985.922.019.
Dalam laporan itu, Jenderal Andika diketahui memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000.
Bahkan, di antara tanah dan bangunannya itu berada di luar negeri, yaitu satu bidang di Australia senilai Rp 1.500.000.000 serta tiga bidang di Amerika Serikat masing-masing bernilai Rp 4.500.000.000, Rp 5000.000.000, dan Rp 5.500.000.000.
Baca juga: Unggah Ucapan Selamat kepada Jenderal Andika Perkasa, Kapolri: Semoga TNI-Polri Makin Harmonis
Jenderal Andika juga memiliki dua kendaraan mewah, yaitu Landrover Sport 3.0 V 6 AT seharga Rp 800.000.000 dan Mercedes Benz Sprinter 315 seharga Rp 1.800.000.000 atau jika ditotal mencapai Rp 2.600.000.000
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 10.100.000.000 dan surat berharga senilai Rp 2.146.000.000.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika setelah resmi menjabat Panglima TNI?
Besaran gaji
Dilansir dari Tribunnews, setelah menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Andika Perkasa, Istana: Sebelum Akhir Bulan Kita Sudah Punya Panglima TNI Baru
Berdasar lampiran PP tersebut, Andika Perkasa akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)
Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
(Selengkapnya PP No 16 Tahun 2019 bisa Anda akses di sini)
Tunjangan
Selain gaji pokok, Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.
Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).
Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Baca juga: Andika Perkasa Pensiun 2022, Tapi DPR Yakin Masa Baktinya Akan Diperpanjang hingga 2024
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."
Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000
(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.
Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.
Baca juga: Sorotan Berita: Andika Perkasa Sah Jadi Panglima TNI hingga Puan Abaikan Interupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.