JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi bagi kendaraan pribadi, motor maupun mobil berusia di atas tiga tahun yang tidak lolos uji emisi.
Aturan uji emisi bagi kendaraan pribadi ini tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 22 Juli 2020.
"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Sanksi Tilang Segera Berlaku, Begini Cara Mengecek Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi
Tak hanya itu dalam Pergub 66 Tahun 2020 juga disebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan atau luar ruang milik jalan.
Adapun sanksi tilang bagi kendaraan pribadi yang tidak lolos uji mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.
Besaran tilang uji emisi maksimal Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.
Masyarakat yang ingin melakukan uji emisi dapat dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca Juga: Aturan Wajib Lolos Uji Emisi Dinilai Masih Amburadul, Pengamat: Jangan Beratkan Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.