Kompas TV nasional sosial

Uji Emisi Sekarang, Mulai 13 November Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas akan Kena Saksi Tilang

Kompas.tv - 3 November 2021, 16:50 WIB
uji-emisi-sekarang-mulai-13-november-kendaraan-usia-3-tahun-ke-atas-akan-kena-saksi-tilang
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi bagi kendaraan pribadi, motor maupun mobil berusia di atas tiga tahun yang tidak lolos uji emisi.

Aturan uji emisi bagi kendaraan pribadi ini tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 22 Juli 2020.

"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Sanksi Tilang Segera Berlaku, Begini Cara Mengecek Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi

Tak hanya itu dalam Pergub 66 Tahun 2020 juga disebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan atau luar ruang milik jalan.

Adapun sanksi tilang bagi kendaraan pribadi yang tidak lolos uji mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.

Besaran tilang uji emisi maksimal Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.

Masyarakat yang ingin melakukan uji emisi dapat dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Juga: Aturan Wajib Lolos Uji Emisi Dinilai Masih Amburadul, Pengamat: Jangan Beratkan Masyarakat

Ambang batas uji emisi bagi kendaraan pribadi tertuang dalam Pergub 31 Tahun 2008. Berikut ambang batas uji emisi gas buang kendaraan bermotor: 

- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.

- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x