Kompas TV regional berita daerah

Kirim Sabu 73kg, Eks Caleg DPRK Aceh Divonis Mati

Kompas.tv - 27 November 2024, 15:08 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Sofyan mantan calon legislatif DPRK Aceh Tamiang yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 73,644 kilogram.

Baca Juga: Warga Temukan Bayi Baru Lahir Beserta Surat Wasiat

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rizal Taufani didampingi hakim anggota Galang Syafta Arsitama dan Fredy Tanada.

Dalam persidangan, Hakim Rizal Taufani menegaskan bahwa Sofyan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemufakatan jahat pengiriman sabu atas perintah Asnawi yang hingga kini masih berstatus buronan.

Vonis mati ini disesali penasehat hukum Sofyan yang menyatakan kekecewaan karena hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Namun di sisi lain jaksa penuntut umum menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Kalianda telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 2 rekan Sofyan yakni Raiyan Alfatah dan Safrizal, sementara terdakwa lainnya Iqbal Anasri dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Meski demikian Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah mengajukan banding atas putusan yang dianggap belum memenuhi tuntutan maksimal.

#eks #caleg #dprkaceh




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x