KOMPAS.TV - Pemerintah mengizinkan kembali penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan domestik. Namun hingga siang ini, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten masih mewajibkan calon penumpang penerbangan domestik menyertakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Meski aturan menggunakan tes antigen tertuang dalam Instruksi Mendagri sudah terbit, pihak Bandara Soekarno-Hatta menyatakan masih menunggu surat edaran dari Satgas Covid-19 maupun dari Kementerian Perhubungan.
Bandara Soekarno-Hatta menyatakan siap mengimplementasikan aturan tes antigen ini jika sudah menerima surat edaran resmi.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan, pelaku perjalanan domestik melalui udara, darat dan laut diwajibkan sudah menjalani dua kali vaksin covid-19.
Baca Juga: Banyak Kritik, Tes PCR Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat
Lalu pelaku perjalanan juga diberikan opsi syarat tes, yaitu tes antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan dan tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang baru satu kali menjalani vaksinasi diwajibkan menjalai tes PCR.
Bandara Husein Sastra Negara, Bandung Jawa Barat juga belum memberlakukan tes antigen sebagai syarat penerbangan domestik.
Tes PCR masih diwajibkan bagi calon penumpang domestik hingga Bandara Husein Sastranegara menerima surat keputusan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terkait perubahan aturan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.