JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa waktu terakhir, sejumlah pedagang yang menjadi korban premanisme, justru menjadi tersangka setelah antara pelaku dan korban saling lapor.
Kapolda Sumatera Utara menegaskan adanya kesalahan prosuder dalam penetapan tersangka.
Mengapa hal itu masih saja bisa terjadi?
Dan bagaimana upaya pengawasan yang baik agar kasus serupa tidak terulang?
Kompas TV membahasnya langsung dengan sejumlah narasumber melalui daring, di antaranya Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan dan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sudaryono, dan melalui sambungan telpon ada Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut.
Baca Juga: Saling Lapor Preman dan Pedagang Berujung Damai, Pengamat: Tidak Menghilangkan Pidana!
Guna mencegah agar tidak terjadi lagi, Polda Sumatera Utara akan membuat nomor hotline khusus bagi masyarakat, serta meminta evaluasi terhadap semua laporan polisi, di seluruh Sumatera Utara.
Saat kinerja kepolisian jadi sorotan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tidak segan menindak tegas pimpinan, yang tak mampu mengelola anggotanya.
Baca Juga: Status Tersangka Dicabut, Kasus Saling Lapor Preman dan Pedagang Sayur Berujung Damai
Fenomena korban malah jadi tersangka, menjadi catatan bagi kepolisian dalam penanganan kasus.
Pengawasan yang baik dan profesionalisme polisi mutlak diperlukan, untuk menjaga citra kepolisian, agar tetap maksimal dalam penanganan kasus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.