JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin (25/10/2021) malam, polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat indekos debt collector pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari rumah indekos di Cengkareng ini, polisi menangkap 4 orang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan yang diduga debt collector atau penagih utang dari pinjaman online.
Bersama mereka, didapati barang bukti laptop yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol.
Dalam sehari, para penagih bisa melakukan penagihan kepada 5-10 orang.
Untuk pemeriksaan, seluruh penagih beserta barang bukti terkait pinjaman online dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kondisi korban pinjaman online ilegal di Bandung yang berinisial TM mulai pulih.
Menurut kuasa hukum, korban berangsur membaik setelah ada penangkapan dan penetapan tersangka.
Korban yang sempat mengalami stres akibat diteror penagih kini mulai bisa berinteraksi dengan orang lain meski belum sepenuhnya bisa beraktivitas normal.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online ilegal di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan menahan 86 penagih utang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.