Kemudian kasus kedua yang ditangani Polda Metro Jaya, terdapat empat perusahaan pinjol ilegal yang diungkap yakni berlokasi di Cipondoh Tangerang. Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara, Sukabumi dan Palmerah Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi membekuk 13 tersangka dengan barang bukti delapan unit laptop.
Kasus ke tiga diungkap Polda Jawa Barat yaitu di Kota Depok. Dalam pengungkapannya polisi menangkap 7 tersangka dengan barang bukti sebanyak 105 unit HP. 105 komputer, 17 CPU.
Untuk kasus di Polda Jawa Tengah terdapa satu laporan polisi untuk perusahaan pinjaman online di Kota Jogjakarta. Satu tersangka berhasil ditangkap.
Baca Juga: Mahfud MD : Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal!
Sementara di Jawa Timur terdapa dua laporan ke kepolisian. Polisi mengungkap pinjol ilegal di dua titik dan menetapkan tiga tersangka.
Ahmad Ramadhan juga menyatakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim , berhasil mengamankan pengurus pinjol dan KSP (koperasi simpan pinjam).
Ahmad Ramadhan menjelaskan, kepolisian bukan hanya melakukan penegakan hukum, melainkan juga melakukan upaya penccegahan yaitu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dia berharap literasi digital masyarakat terus meningkat agar tidak lagi menjadi korban pinjol ilegal.
DIa meningatkan bahwa masyarakat harus bisa membedakan antara pinjol ilegal dan pinjol ilegal.
“Masyarakat bisa mengetahui pinjol ilegal melalui website OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” terang Ahmad Ramadhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.