JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah melakukan penggerebekan sejumlah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, dan memeriksa para karyawan perusahaan tersebut.
Tetapi, tidak semua karyawan atau pegawai perusahaan pinjol ilegal dijadikan sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum Divhumas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, polisi akan melakukan pendalaman peran masing-masing karyawan di perusahaan pinjol ilegal.
Baca Juga: Polisi Tangani Lebih dari 380 Kasus Pinjol Ilegal di Berbagai Daerah
“Sementara sedang dilakukan pendalaman peran tersebut, apakah dia dilibatkan sebagai turut serta atau sebagai saksi, kita lihat dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh beberapa polda,” jelasnya di program "Sapa Indonesia Malam" Kompas TV, Selasa (19/10/2021).
Dia menuturkan, berdasarkan pemeriksaan polisi, ada sebagian pengakuan dari pegawai atau karyawan pinjol ilegal yang mengatakan mereka tidak mengetahui bahwa tempatnya bekerja adalah perusahaan pinjol ilegal.
“Dia tidak mengetahui kalau dia bekerja di pinjaman ilegal, begitu.”
Status mereka tentu saja akan berbeda dengan posisi para pemodal atau pendana perusahaan pinjol ilegal dan pelaku SMS blasting.
“Pemodal atau pendana, kemudian yang melakukan transmisi blasting dengan menyebar konten pornografi, tentu ancamannya berbeda,” tambahnya.
Selain pemodal dan penyebar konten pornografi serta SMS blasting, para pegawai yang bertugas sebagai penagih utang menggunakan ancaman juga pasti akan dijadikan tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.