JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah melakukan penggerebekan sejumlah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, dan memeriksa para karyawan perusahaan tersebut.
Tetapi, tidak semua karyawan atau pegawai perusahaan pinjol ilegal dijadikan sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum Divhumas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, polisi akan melakukan pendalaman peran masing-masing karyawan di perusahaan pinjol ilegal.
Baca Juga: Polisi Tangani Lebih dari 380 Kasus Pinjol Ilegal di Berbagai Daerah
“Sementara sedang dilakukan pendalaman peran tersebut, apakah dia dilibatkan sebagai turut serta atau sebagai saksi, kita lihat dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh beberapa polda,” jelasnya di program "Sapa Indonesia Malam" Kompas TV, Selasa (19/10/2021).
Dia menuturkan, berdasarkan pemeriksaan polisi, ada sebagian pengakuan dari pegawai atau karyawan pinjol ilegal yang mengatakan mereka tidak mengetahui bahwa tempatnya bekerja adalah perusahaan pinjol ilegal.
“Dia tidak mengetahui kalau dia bekerja di pinjaman ilegal, begitu.”
Status mereka tentu saja akan berbeda dengan posisi para pemodal atau pendana perusahaan pinjol ilegal dan pelaku SMS blasting.
“Pemodal atau pendana, kemudian yang melakukan transmisi blasting dengan menyebar konten pornografi, tentu ancamannya berbeda,” tambahnya.
Selain pemodal dan penyebar konten pornografi serta SMS blasting, para pegawai yang bertugas sebagai penagih utang menggunakan ancaman juga pasti akan dijadikan tersangka.
“Kemudian yang melakukan penagihan-penagihan dengan ancaman, itu yang jelas dikenakan sebagai pelaku atau tersangka.”
Ahmad Ramadhan memberikan contoh kasus penggerebekan perusahaan pinjol ilegal oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu. Saat itu polisi menetapkan delapan tersangka.
“Ditetapkan delapan tersangka, tujuh adalah WNI dan satu dari WNA yang sudah ditetapkan sebagai DPO.”
Baca Juga: Setelah Korban Berjatuhan dan Presiden Gebrak Pinjol, akankah Segera Tertib?
WNA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian oang (DPO) tersebut berperan sebagai pemodal atau pendana, sekaligus sebagai mentor yang mentransmisikan cara penagihan blasting.
“Perlu saya sampaikan bahwa peralatan untuk blasting, yang penyidik sampaikan sebagai sim book itu juga berasal dari luar negeri,” sambungnya.
Mengenai hubungan antara satu perusahaan pinjol ilegal dengan perusahaan pinjol ilegal lain, Ahmad mengatakan, ada beberapa pinjol yang saling terkait, tetapi ada juga yang masing-masing mandiri.
Saat ini, selain melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan pinjol ilegal, polisi juga melakukan upaya lain seperti edukasi, sosialisasi dan literasi digital menggunakan akun-akun yang dimiliki oleh polri.
“Baik mabes, polda, dan polres, dengan memberikan pemahaman terhadap masyarakat, agar hati-hati dalam melakukan transaksi pinjol ilegal,” ucapnya.
Ahmad mengimbau agar calon nasabah mengecek di laman resmi OJK sebelum melakukan transaksi. Di laman resmi OJK, lanjutnya, ada daftar 107 pinjol yang legal.
“Jadi ketika ada penawaran dari penyedia jasa pinjol, jika tidak tercatat di 107 tersebut, maka langsung abaikan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.