JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi bersaksi di persidangan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Diketahui, sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Rita Widyasari: Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin buat Urus Kasus, Biayanya Rp10 M Sudah Murah
Adapun Usman pernah terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat.
Namun, ia telah selesai menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Ia diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang ditangani KPK.
Dalam kesaksiannya, Usman mengungkapkan dirinya pernah diancam Stepanus Robin Pattuju akan dijadikan tersangka oleh KPK apabila tidak mau memberikan sejumlah uang.
"Bapak mulai Senin akan ditersangkakan karena Senin kasus bapak mau direkon, lebih baik bapak kasih uang," kata Usman menirukan ucap Stepanus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari karena Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp5 Miliar
Setelah muncul ancaman itu, Usman dan Robin bertemu di Puncak Pass pada Sabtu malam. Dalam pertemuan itu, Robin meminta imbalan Rp1 miliar agar Usman tidak ditetapkan jadi tersangka.
"Saya saat itu tidak menjawab dan saya tidak setuju juga, tapi karena waktu itu saya ketakutan karena dia (Robin) mengatakan 'Saya bersama tim di KPK ngomong ke bapak untuk ditersangkakan'," ucap Usman.
Pada keesokan harinya atau Minggu pagi, Robin kembali menelepon Usman. Robin meminta agar Usman memberikan uang berapa saja semampunya.
Baca Juga: KPK Tantang Novel Baswedan Buktikan Ucapannya soal ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin
"Paginya Pak Robin telepon lagi katanya baik dikirim berapa saja yang penting buat teman-teman tim masuklah uangnya, itu hari Minggu," ujar Usman.
"Hari Senin saya belum mau transfer karena saya mau konfirmasi ke teman saya kayaknya ini KPK gadungan, lalu kata teman saya Pak Iwan yang di Sukamiskin itu bener orang KPK."
Pada Senin pagi, lagi-lagi Usman kembali mendapat telepon dari Stepanus Robin. Kepada Usman, Robin meminta agar segera dikirimkan uang.
"Pukul 10.00 WIB, pada Senin, Pak Robin telepon lagi, 'Segeralah kirim kalau tidak mau jadi tersangka'," ujar Usman.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel: Saya Tahu Ada yang Ditutupi, Bukti Dihilangkan
"Saya ketakutan walau saya tidak yakin bisa jadi tersangka dari mana tidak ada perkara apa-apa, tapi kan kadang-kadang bisa terjadi dalam kehidupan seperti itu saya ketakutan, jadi saya kirimlah uang."
Usman mengirim uang kepada Stepanus Robin secara bertahap mulai dari 6 Oktober 2020 hingga 19 April 2021 senilai total Rp525 juta.
Selain mengirim uang ke rekening yang sudah ditunjuk Robin, Usman juga bersedia mengeluarkan uang Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca Juga: Ungkap Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 8 Saksi di Lingkungan Pemkab
"Pak Robin bilang minta Rp3 miliar karena ada kesulitan, saya tidak tahu kesulitannya apa," kata Usman.
"Katanya nanti dibayar Rp 5 miliar, pertanggungajwabannya seperti apa saya tanya katanya nanti dibikinkan saja kuitansi Rp5 miliar."
Dalam sidang itu pula, Stepanus Robin minta maaf kepada Usman.
"Saya meminta maaf ke Pak Usman," kata Robin.
"Gara-gara ini istri saya meninggal," kata Usman sambil terisak.
Baca Juga: OTT Bupati Musi Banyuasin: KPK Temukan Uang Rp270 Juta di Kantong Plastik dan Rp1,5 Miliar di Tas
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.