JAKARTA, KOMPAS.TV- Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali digambarkan sebagai perantara bagi pihak yang berperkara korupsi dengan penegak hukum. Kali ini, diungkapkan terpidana perizinan suap proyek di Pemkab Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam keterangan Rita Widyasari, disebutkan Azis Syamsuddin membawa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK).
"Pernah pada bulan September 2020, Bang Azis ke Tangerang untuk membahas Rapim (Rapat Pimpinan) Golkar karena mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau menyampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung," ungkap Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).
Rita mengaku secara pribadi dirinya memang mengenal baik Azis Syamsuddin sebagai rekan satu di Partai Golkar. Di samping itu, katanya, Azis yang memiliki kantor pengacara Syam juga pernah membantunya mengurus perkara hukum.
"Awalnya saya kurang tahu apa kepentingannya karena baru pertama kali ketemu Pak Robin, lalu beliau menunjukkan ID card. Pak Azis mengatakan bahwa Pak Robin mau bantu terkait dengan PK," kata Rita.
Baca Juga: Rita Widyasari: Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin buat Urus Kasus, Biayanya Rp10 M Sudah Murah
Setelah seminggu diperkenalkan oleh Azis, Rita kembali bertemu dengan Robin di ruang pertemuan Lapas Tangerang yang kerap dinamakan museum. Kali ini, Robin datang bersama Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara.
"Beliau berdua bilang akan membantu PK saya dan bisa mengembalikan 19 aset saya dengan syarat membayar lawyer fee Rp10 miliar dan saya harus mengganti pengacara lama saya,” tutur Rita.
“Saya percaya karena mereka menunjukkan dokumen-dokumen yang pernah ditangani, katanya pernah bantu di Kalimantan Timur kasusnya bisa hilang."
Sepakat dengan ketentuan yang diajukan Robin, Rita kemudian memberhentikan pengacaranya, Sugeng. Kemudian pada 28 Oktober 2020, Rita membuat surat kuasa baru untuk penunjukkan Maskur Husain sebagai pengacaranya sekaligus satu surat terkait dengan pengembalian 19 aset miliknya.
“Rp10 miliar menurut Pak Maskur sudah murah karena ada Pak Robin sebagai penyidik,” ucap Rita.
Terkait fee untuk Robin dan Maskur dalam kasusnya, Rita mengaku sempat mengatakan tidak bisa membayar dengan uang tunai kepada Robin dan Maskur.
Baca Juga: KPK Tantang Novel Baswedan Buktikan Ucapannya soal ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin
Kemudian, Azis menyuruhnya untuk menggunakan cara lain jika tidak bisa membayar dengan uang tunai. Akhirnya disepakati, Rita menyerahkan 2 aset dan 1 apartemen sebagai fee bagi Robin dan Maskur.
"Karena yang membawa orang terpercaya, dan saat itu juga saya dalam proses PK yang sampai saat Pak Azis dan Pak Robin datang nomor PK-nya tidak keluar. Akan tetapi, tidak lama setelah bertemu nomor PK-nya keluar," kata Rita.
Namun, meskipun nomor PK-nya keluar, tetapi hasil PK Rita pada bulan Juni 2021 ternyata ditolak MA. Dengan putusan tersebut, maka Rita harus tetap menjalani hukuman 10 tahun.
Sebagai informasi Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.