JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta Polri untuk memberantas habis pinjaman online (pinjol) ilegal.
Mengingat, maraknya pinjol ilegal ini semakin meresahkan masyarakat, lantaran banyak yang terjebak bunga tinggi sehingga sulit keluar dari jeratan utang.
Habiburokhman bahkan mengaku pernah menjadi korban teror dari pinjol tersebut.
Dia menuturkan saat itu, ditagih oleh pihak pinjol karena nomornya tercantum di handphone milik seseorang yang melakukan pinjaman.
"Kalau pinjol saya sepakat (diberantas), karena saya sendiri anggota DPR pernah diteror oleh pinjol, karena ada yang mencantumkan nama dan nomor saya ke pinjol," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (17/10/2021).
"Ada orang melakukan pinjaman, dan di nomor handphone-nya ada nomor saya, kan nomor saya bisa ada di siapa saja, saya dikejar kejar saya ditelepon," sambungnya.
Meski telah dijelaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat pinjol/dan merupakan anggota Komisi III DPR, namun penagih hutang pinjaman online tersebut tetap bersikeras kepadanya.
Baca Juga: 6 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakbar Jadi Tersangka, Polisi: Ada Supervisor dan Penagih
Sebab itu, dia mendorong Polri untuk dapat memberangus habis pihak pinjol ilegal, yakni tidak hanya dilakukan kepada para penagih hutang, tapi juga kepada pemegang saham ataupun pemilik modal yang memfasilitasi aktifitas tersebut.
"Intinya pinjol itu tidak ada takutnya, jadi kita mau tahu, jangan hanya ditangkap debt collector-nya, itu memang harus ditangkap, tetapi bandar dan pemegang saham dan pemodal harus dikejar," ujarnya.
Menurutnya kalau dengan anggota DPR saja berani, maka perlu diwaspadai bahwa perusahaan pinjaman online ini dibekingi orang kuat.
"Karena saya takut ini ada bekingnya, kok seberani itu melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Berani meneror anggota Komisi III DPR kalau ga ada bekingnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut tindakan tersebut sudah melanggar UU ITE, sehingga banyak pasal yang dapat dijerat kepada pinjol ilegal.
"Kalau menelpon orang tanpa seizinnya, jelas-jelas melanggar UU ITE, nah jadi banyak sekali pasal yang bisa dikenakan jadi harus diberantas, karena kasihan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Teror Penagih Utang pada Warga Bandung yang Berujung Penggerebekan Pinjol Ilegal di Sleman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.